
Kotawaringin News, Kuala Pembuang – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor dalam hal ini mewakili Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan pidato pengantar tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021.
Pidato pengantar bupati tersebut disampaikan melalui vidio converence pada rapat paripurna ke- 6 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 DPRD Seruyan, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Senin, (11/4/22).
Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Seruyan kepada DPRD Seruyan merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis berdasarkan pasal 69 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Jadi laporan ini memberikan gambaran informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas di Seruyan selama kurun waktu tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Lanjut disampaikannya, LKPJ ini selanjutnya akan dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan strategis ke depan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian perwujudan visi pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD 2018-2023,” jelasnya.
Lebih jauh ungkapnya, secara umum dapat dilaporkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 dapat terselenggara dengan baik melalui kebijakan program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan pada masing-masing perangkat daerah.
“Selain pendanaan yang tertuang dalam APBD, pembangunan di Seruyan juga ditopang dengan dana-dana dekonsentrasi satuan kerja atau satuan kerja vertikal, dana urusan bersama maupun dana bantuan sosial dan dana hibah yang diterima langsung oleh sekolah, pemerintah desa dan kelompok swadaya maupun organisasi masyarakat,” pungkasnya. (NP)








