Kotawaringin News, Polres Kapuas – Diduga menyebarkan foto korban tanpa busana ke media sosial (messenger/pesan facebook) seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Senin (7/9/2020) pukul 06.00 WIB.
Pelaku sebut saja FI (18) merupakan warga Jl. Keramat Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K. menyampaikan pada hari Selasa (8/9/2020) pagi, pelaku ditangkap di rumah sdr. M Jl. Mekar Baru Desa Pematang Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng.
Kasat menambahkan menurut keterangan saksi, kejadian pada Selasa (1/9/2020) pukul 06.00 WIB tersebut terjadi di rumah sdr. A Desa Batanjung Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng.
“Pelaku dengan akun facebooknya mengirim foto korban tanpa busana melalui messenger facebook ke akun facebook saksi. Korban yang mengetahui hal tersebut dari saksi merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas,” terang Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa satu buah handphone Xiomi Go warna hitam, screenshot chat messenger pelaku ke saksi dan foto korban tanpa busana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku menyebarkan foto korban tanpa busana tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum 1 milyar rupiah sesuai pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik,” akhir Kasat. (wen/sam/Den/K3)