
KNews, Polres Sukamara – Untuk terciptanya penegakan hukum hukum yang adil dan sesuai dengan perundang-undagan, Unit I Satuan Reskrim Polres Sukamara, Polda Kalteng selalu menindaklanjuti proses perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Untuk itu Satuan Satuan Unit Reskrim Polres Sukamara melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Kasus Penencurian dengan pemberatan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (13/04/2021) pukul 10.00 Wib.
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan itu sendiri sebanyak 2 laporan Polisi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sukamara Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, STK., SIK., MH. Bersama anggota Unit I satuan Reskrim Polres Sukamara.
Saat ditemui oleh media, Kasat Reskrim Polres Sukamara Menerangkan “adapun tersangka pada laporan polisi nomor : LP/12/K/II/RES.1.8/2021/KALTENG/RES SUKMA tanggal 24 februari 2021 tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini sebanyak 2 (dua) orang tersangka yang mencuri TBS (tandan buah segar) Sawit di Blok S 48 lahan plasma PT. KSK, kemudian 2 tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana”.
“kemudian untuk laporan Polisi nomor : LP/11/K/II/RES.1.8/2021/KALTENG/RES SUKMA tanggal 23 februari 2021 sebanyak 1 (satu) orang tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana, tersangka ini mencuri buah Sawit di PT. HHK/SBE”. Tambah Kasat Reskrim.
“semoga para tersangka atau pelaku mendapatkan efek jera dan pengalaman yang sangat berharga bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan Pencurian tersebut” tutup Kasat.(AL)










