
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Sdri. Muslia Als Lia di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 12 Rw. 001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (24/9/2020) Pukul 08.30 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan,” terang Kasat Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa 2 Paket Plastik Klip Bening yg berisikan Butiran Kristal Yg diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, 862 (Delapan Ratus Enam Puluh Dua) Butir Obat Carnophent, dan uang sebesar Rp. 1,417,000, (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
“Kami masih periksa M (52th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan M untuk Memberantas Peredarab Narkoba Yg ada Di Wilkum Polres Seruyan,” terangnya IPTU Supriyono, S.H mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Nanti ya kita beberkan saat rilis,” tandasnya. (sebatas Rul)










