Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Berkas Perkara dari Kedua tersangka narkotika yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada bulan Agustus 2020 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
Kedua tersangka berinisial AF dan AS disangkakan perkara narkotika setelah tertangkap mencoba menjual barang yang diduga sabu-sabu seberat 5 Gram di lokasi Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/7/2020) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan kedua tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya yang disebabkan oleh wabah Covid-19 yang sedang melanda saat ini, Selasa (6/10/2020) siang.
“Berkas perkara dan barang bukti yang salah satunya berupa paket diduga sabu-sabu seberat 5 Gram dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kasatresnarkoba.
Dirinya juga mengungkapkan, kedua tersangka teracam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (pm)