
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas ringkus pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan) di Sei Karanen Desa Saka Tamiang Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng. Jumat (25/9/2020) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, pelaku GT (48) warga Desa Saka Tamiang Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng tertangkap tangan oleh petugas saat mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH,” tutur Kasat.
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti yaitu balokan 3×5 sebanyak kurang lebih 183 potong dan papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku teracam hukuman pidana minimal satu tahun penjara sesuai pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013,” tutup Kasat. (wen)








