
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan- Salahsatu upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilkum Polres Katingan, Polda Kalteng , Satpolairud mensosialisasikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat yang berada di sekitar pesisir DAS Katingan, Kasongan ,Kab.Katingan, Prov.Kalimantan Tengah,Sabtu (27/02/21).
Kegiatan ini dengan cara dengan cara di bagikan selembaran isi maklumat kepada masyarakat khusus yang berada di sekitar pesisir DAS Katingan.
Kasat Polairud , AKP Sumarya,” mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut”.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata AKP Sumarya.
AKP sumarya menambahkan,”berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan .







