
KNews, Polres Kapuas – Anggota Satpolairud, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan patroli sambang sekaligus sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di Desa Pulau Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Sabtu (17/04/2021) Pukul 10.40 Wib.
Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mewujudkan wilayah bebas asap terus digencarkan oleh Satpolairud Polres Kapuas.
Kasatpolairud Polres Kapuas melalui PS. Kanit Patroli Aipda Yus Ferdinanto, S.Sos, M.M. dan Bripka Idrus Sardi mengatakan bahwa Maklumat ini tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
Aipda Yus dan Bripka Idrus menambahkan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolda Kalteng ini bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (Im)










