
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Bersama cegah penyebaran virus covid-19 atau corona satuan polair Polres Sukamara tertibkan pemakaian masker di tempat umum di Kabupaten Sukamara, Kalteng, Senin (14/9/2020) Pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan Satpolair menjelaskan kepada masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar saat beraktivitas ditempat umum
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana melalui Kasatpolair Iptu Armadi menyampaikan, mari bersama cegah dan putus penyebaran virus covid-19 atau corona dengan memakai masker, tetap jaga pola hidup sehat dan taati protokol kesehatan.
“Personel kepolisian berhak membubarkan suatu kerumunan atau kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran dana penularan virus covid-19 atau corona. Ancaman hukuman diatur dalam pasal 212 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda Rp 4.500.” Tutupnya. (Ar/Sam/den/k3)








