Satlantas Polres Seruyan Bagikan Stiker Dan Sosialisasikan Syarat untuk Pemohon SIM

Kotawaringin News, Polres Seruyan – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi Syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi, dengan wajib mengikuti tes psikologi. Selasa (17/11/2020)

Sekarang ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait syarat itu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial (medsos).

Kasat Lantas mengatakan, dalam berkendara harus memiliki kesabaran. Ini dibuktikan dengan surat keterangan Hasil Tes Psikologi. Yang terpenting adalah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dia menambahkan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan. Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM.

AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Seruyan, mengatakan ”Sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk melampirkan hasil tes Psikologi. Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,”. (Faz40)