
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri Tentang Jukrah persyaratan penerbitan SIM melalui pemeriksaan dan rohani, Satlantas Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng menyampaikan kepada masyarakat yang membuat dan memperpanjamg Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C diwajibkan menyertakan hasil tes kesehatan Rohani atau Psikologi.
“Disampaikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya Murung Raya ketika ingin membuat dan memperpanjang SIM wajib menyertakan hasil tes psikologi,” jelas Kasat Lantas Polres Mura AKP Hermanto, Senin (05/10/2020) pagi.
Pemberlakuan syarat tersebut sejak tanggal 5 Oktober 2020 hari ini, sehingga pesan sosialisasi ini wajib diketahui oleh masyarakat.
“Dasarnya surat telegram Kapolri tanggal 15 Juni 2020 tentang Jukrah persyaratan penerbitan SIM melalui pemeriksaan dan rohani, jadi masyarakat harus mengetahui ini sebelum mengurus ke kantor Satlantas,” bebernya.
Ia meminta agar masyarakar dapat menyebarluaskan informasi ini kepada sanak keluarga merek sehingga tidak kebingungan lagi ketika diminta petugas surat hasil tes psikologi.
“Jadi penuhi segela kewajiban dari pemohon sehingga prosesnya bisa lancar, kami dengan senang hati melayani masyarakat Mura,” pungkasnya. (van)









