
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satlantas Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Knalpot Brong, Rabu 29 Desember 2021, yang dilaksanakan di halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dan di hadiri juga oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, yang di dampingi oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali, Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, dan instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, bahwa Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang di laksanakan oleh Satlantas Polres Kobar.
“Kita berhasil mengamankan 51 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar, dan ini juga bisa menimbulkan kebisingan, sehingga dapat menggangu ketertiban dan mengganggu masyarakat, Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin Satlantas Polres Kobar yang dilaksankan selama tahun 2021,” ucap Kapolres.
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat menjelang perayaan akhir tahun ini untuk tidak berlebihan, salah satunya untuk tidak menggunakan knalpot brong atau Knalpot tidak sesuai standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga dapat menggangu Masyarakat juga. (Risa)







