
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang Bukti dan juga barang tidak layak konsumsi, Rabu 29 Desember 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dan di hadiri juga oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, yang di dampingi oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali, Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, dan instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan barang barang hasil sidak yang di lakukan pihaknya dan bekerja sama dengan Disperindag kabupaten Kobar dan BPOM Kabupaten kobar.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan Barang yang sudah di nilai tidak layak pakai dan barang tersebut merupakan barang hasil sidak yang selama ini sudah kita laksanakan bersama dengan Disperindag dan BPOM Kabupaten Kobar, sehingga barang barang tersebut harus kita musnahkan,” ucap Kapolres.
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, bahwa kita sama sama tahu menjelang natal dan tahun baru Tentunya kebutuhan parsel akan meningkat, oleh karena itu pihaknya mengantisipasi jangan sampai masyarakat membeli barang barang yang sudah tidak layak pakai atau kadaluwarsa yang membahayakan Bagi kesehatan.
Adapun barang barang yang berhasil diamankan pada kegiatan pengamanan bahan makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi atau kadaluwarsa satu dus susu kaleng cornetion, satu dus jajan jelly, satu dus kopi sachet dengan berbagai macam merek, satu dus margarin merek palmia, satu plastik jajanan anak, serta barang sitaan lain nya.
Tidak hanya itu polres kobar juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 2 kantong plastik besar miras jenis arak putih, 50 kantor plastik ukuran kecil miras jenis arak putih, 10 botol miras jenis Vodka, 6 botol miras jenis bir bintang, dan 4 miras jenis anggur merah. (Risa)







