
Kotwaringin News, Polres Gunung Mas – Sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 33 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona. Personil Polsek Sepang Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait kembali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dan penertiban penggunaan masker, Selasa (29/09/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kali ini kami masih melaksanakan sosialisasi terkait Inpres dan Perbup dan kepada beberapa orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami berikan teguran lisan dan sanksi disiplin,” ucap Kapolsek.
Selai itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak antar pengunjung. Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid – 19. (krh38)










