Sampai H-7 THR Belum Dibayar, Silahkan Lapor Ke Posko Disnakertrans

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga saat ini belum menerima laporan yang masuk mengenai permasalahan THR.

Kepala Disnakertrans Kotawaringin Barat (Kobar), Hepy Kamis mengatakan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran, Minggu (2/5/2021).

Namun, menurut Hepy Kamis apabila sampai H-7 lebaran masih belum juga ada realisasi pembayaran THR perusahaan, pekerja bisa mengadukan ke Posko THR Disnakertrans Kobar,” kata Hepy Kamis.

Nantinya, perusahaan akan kita panggil ke posko tersebut untuk dimintai klarifikasi tentang laporan dari pekerja tersebut.

“Bila benar hingga H-7 jelang Lebaran masih belum ada realisasi pembayaran THR, maka akan kita cari tahu permasalahannya kenapa sampai belum terbayarkan,” kata Hepy Kamis.

Selanjutnya, kata Hepy Kamis petugas posko akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar permasalahan pembayaran THR ini.

“Contohnya pada tahun 2020 lalu, ada pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR. Setelah dilakukan mediasi, maka diperoleh kesepakatan THR akhirnya bisa dibayarkan perusahaan pada pekerja dengan dicicil,” pungkasnya. (Yusbob)