Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Penyuluhan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan rutin dilaksanakan oleh Polsek Teweh Timur, Jumat (18/9/2020).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Endang Supriyatno mengatakan kali ini , penyuluhan dilakukan di Desa Benangin II serta masyarakat di sekitaran Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara .
” Kami sampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan dampak serta akibat dari pembakaran hutan dan lahan secara sembarang dengan tujuan juga agar masyarat paham dan mengetahui ancaman hukuman jika membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” ujarnya
Bukan hanya menyampaikan edukasi terkait bahaya karhutla , Polsek Teweh Timur juga menyebarkan nomor handphone Polsek Teweh Timur dan Bhabinkamtibnas dengan tujuan agar apabila terjadi kebarkaran agar segera menghubungi nomor tersebut. ( Nin /den/K3)