
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personil Polsek kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, melaksanakan giat sambang serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan Spanduk kepada warga pada malam hari di Desa Bahaur Hilir Kecamatan kahayan kuala, Minggu (27/09/2020) pukul 21.00 WIB.
Dalam kesempatan, personil polsek kahayan kuala memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan karena akan membahayakan bagi kesehatan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M. menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat pada malam hari untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya.
Tak hanya menyampaikan pentingnya kewaspadaan sebagai upaya menghindari Karhutla, dalam kegiatan sambang dan sosialisasi ini juga diberikan himbauan tentang Maklumat KAPOLRI terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilu tahun 2020.









