
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Bripka Mulyadi turut bergerak untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah, selaras dengan yang diperjuangkan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Dengan menyambangi masyarakat di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ia pun mensosialisasikan tentang mewujudkan situasi pilkada serentak yang aman dan damai, Rabu (14/10/2020) siang.
Ia mengungkapkan, sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi mencegah kerawanan yang dapat mengganggu keberlangsungan tahapan pilkada, salah satunya adalah kampanye hitam (black campaign).
“Selain menggangu keamanan pilkada, hal tersebut juga berpotensi untuk mengakibatkan perpecahan dan kebencian antar masyarakat, seperti halnya berita-berita hoax, isu sara hingga politik uang,” ucapnya kepada masyarakat.
Selepas itu, ia pun menyampaikan sosialisasi tentang bahaya serta larangan membakar hutan maupun lahan kepada masyarakat yang bermukim di sana, dengan menggunakan maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng.
“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah,” tegasnya saat mengingatkan masyarakat sekitar. (pm)










