Kotawaringin News, Polres Lamandau -Anggota Polsek Lamandau, Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat di Desa Hulu Jejabo, Kecamatan Delang, Kabuaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (1/10/2020) siang.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H, menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Lamandau,” Ungkap nya.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada perangkat desa agar tetap menerapkan Protokol kesehatan dan apabila ada oknum yang mau bermain-main atau melakukan penyimpangan praktek pungli, agar jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian setempat.
“Harapan kami, semoga tidak ada ditemukan pungutan liar di Desa Hulu Jejabo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kapolsek. (dbm)