
Pasangan Sugianto Sabran – H Edy Pratowo Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2021-2024
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Sah, Pasangan Nomor Urut 2, H Sugianto Sabran – H Edy Prastowo dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2021-2024, Jumat (19/2/2021).
Pasalnya, gugatan pasangan calon pemilihan Gubernur (Pilgub) dan pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar, resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020-2024, setelah dilakukan penetapan oleh KPU dan disaksikan Bawaslu Kalimantan Tengah, pada Jumat (19/2/2021), pagi.
Kepastian ini diketahui setelah sidang Ucapan Keputusan MK dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, pada saat memimpin sidang melalui virtual, pada Selasa (16/2) berapa hari yang lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrahim mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih, pada hari ini Jumat (9/2) pagi setelah putusan MK diterima oleh KPU Kalteng.
“Jadi memang sebelumnya KPU Kalteng, sudah menerima undangan dari MK, pada 11 Februari 2021, lalu, terkait surat No. 336.125/PAN .MK/PS/02/2021 , dengan perihal : pemberitahuan Sidang . Sidang penetapan tersebut dilaksanakan hari ini,” kata Harmain dalam press release. (yusbob)









