Kotawaringin News, Lamandau – Berdasarkan akta perdamaian putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor 1/Pdt/G/LH/2020/PN Ngb dan surat nomor 0217/PWP-LGL-JKT/VI/2020, PT Pilar Wanapersada menyerahkan lahan seluas 325 hektare kepada tiga desa di wilayah Kabupaten Lamandau. Yakni, Desa Tamiang Kecamatan Bulik seluas 100 hektare, Desa Suja Kecamatan Lamandau seluas 125 hektare dan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau seluas 100 hektare.
Lahan yang diserahkan perusahaan dibawah payung PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN) Group tersebut terdapat tanam tumbuh kelapa sawit produktif. Seperti diketahui, perusahaan tersebut harus mengeluarkan sebagian kebun kelapa sawit mereka dari HGU-nya setelah terbit SK Kemenhut 529 Tahun 2012.
Untuk Desa Tamiang, lahan itu dikelola langsung oleh masyarakat desa melalui tim pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Tamiang. Sedangkan untuk Desa Suja dan Desa Bakonsu memilih jalan berbeda. Kabarnya, kedua desa yang berada di Kecamatan Lamandau itu menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut kepada pihak ketiga.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mempertanyakan sistem pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Suja dan Desa Bakonsu. Pasalnya? Desa Tamiang mampu mengelola kebun kelapa sawit dengan sangat baik. Buktinya jelas, dalam enam bulan terakhir, Pemerintah Desa Tamiang kecipratan pemasukan bersih sebesar Rp1 miliar dari pengelolaan kebun tersebut. H Hendra pun merasa pengelolaan kebun di Desa Suja dan Desa Bakonsu belum maksimal.
“Beberapa waktu lalu saya berkunjung ke Desa Suja. Saya langsung dikerubutin oleh beberapa warga, kebanyakannya ibu-ibu. Kata mereka, di bulan-bulan awal mereka dibagi hasilnya uang sekitar 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Namun, dalam beberapa bulan terakhir ini mereka tidak mendapatkannya,” ujarnya di Nanga Bulik, 18 Februari 2021.
Sebelumnya, Bupati Hendra sengaja menggelar pelantikan BPD tersebut di Desa Tamiang, supaya desa lainnya bisa mengambil nilai positif dari setiap pengelolaan pemerintahan di desa ini demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. “Hadir tidak itu Kades Suja dan Kades Bakonsu. Mudah-mudahan bisa mencontoh Desa Tamiang.”
Diketahui, jika ditotal dengan operasional, uang yang didapat dari pengelolaan kebun desa Tamiang dalam enam bulan terakhir ini mencapai Rp2 miliar. Dalam setiap bulannya, penen yang dihasilkan dari Kebun Desa Tamiang tersebut sekitar 350 ton tandan buah segar (TBS). Bahkan, panen bulan terakhir mencapai 371 ton tandan buah segar (TBS).
Dalam pengelolaannyapun, Desa Tamiang langsung melibatkan masyarakat setempat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Mulai dari warga yang bekerja di bagian administrasi, perawatan kebun, bagian keamanan kebun, pemuat, mandor dan lain sebagainya. Setidaknya, ada 67 warga Desa Tamiang yang bekerja mengelola kebun tersebut. Ditambah, 21 warga Desa Tamiang yang menjadi Tim Pengelolaan Kebun desa itu. (BH/K2)