
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Kanit Binmas Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Ipda Kusbintoro bersama dengan anggota Polsek Pulau Petak lainnya secara rutin melaksanakan sosialisasi serta penempelan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang terlihat hari ini, Jumat (19/3/2021) pagi, Ipda Kusbintoro beserta anggota Polsek lainnya melakukan kegiatan Sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana bagi Pembakar Hutan dan Lahan di 4 tempat yaitu kios dan pertokoan di wilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng.
Iptu Kusbintoro mengungkapkan bahwa Polsek Pulau Petak akan terus melaksanakan penempelan maklumat Kapolda Kalteng secara rutin agar isi dari maklumat tersebut sampai ke masyarakat luas.
Setelah kegiatan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, Personel Polsek Pulau Petak juga tak lupa menyampaikan kepada warga agar tetap selalu menjaga kesehatan serta mentaati Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
“Kita semua berharap pada tahun ini, wilayah Kab. Kapuas khususnya Kec. Pulau Petak dapat bebas dari bencana asap dan pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” harapnya. (ver)







