
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Mantangai jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan larangan karhutla kepada masyarakat di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, Jumat (19/3/2021) pagi.
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno melalui anggotanya Aiptu Iwan Isnadi dan Aipda Harry menjelaskan bahwa pihaknya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Sembari berpatroli, kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Aipda Iwan.
Aipda Hary menambahkan imbauan disampaikan melalui media spanduk agar masyarakat mengerti dan memahami Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla beserta sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi Kec. Mantangai yang bebas asap,” jelas keduanya. (ver)







