
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Imam Riva’i melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat pengguna jasa feri penyeberangan di Kec. Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (19/3/2021) siang.
Aiptu Imam mengatakan sosialisasi yang dilakukan ini terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
“Penambangan secara liar ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan kami akan terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining ini dengan tujuan agar warga tidak melanggar hukum,” jelas Imam lebih lanjut. (ver)







