
KNews, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (13/2/2021) pukul 08.35 WIB.
Sosialisasi karhutla walau musim penghujan polsek Kapuas Timur selalu lakukan pada semua desa yang ada di kecamatan Kapuas Timur dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan(karhutla) dilaksanakan dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.M.M menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (Or)










