Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Syamsul (44), pria beralamatkan Jalan H. Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri uang dan handphone milik tetangganya sendiri, lewat jendela rumah, Minggu (13/12/2020).
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (8/12) malam, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, Pelaku ini mengambil barang milik korbannya dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Syamsul berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan dua unit gawai yang disimpan di dalam lemari.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng akhirnya bisa mengamankan Syamsul (32) warga Jalan H. Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng pada Jumat (11/12/2020) siang.
Syamsul diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yang berada di Jalan H. Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng pada Selasa (8/12/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia mengakatan, bahwa aksi Syamsul ini mengambil barang milik korbannya yang juga tetangganya dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Sesampainya didalam rumah, langsung menuju kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan dua unit gawai yang disimpan di dalam lemari,” beber Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani.
Setelah melancarkan aksinya, lanjut Kasat, Syamsul (pelaku) keluar dari rumah melalui jendela yang sama.
“Saat kami amankan, barang bukti yang ada pada pelaku berupa dua unit gawai masing – masing dengan merk nokia dan black berry. Sementara untuk uang tunai dari pengakuannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari – hari,” terang AKP Rendra Aditia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijeratdengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, pungkasnya. (yusbob)