Kotawaringin News, Polres Katingan – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (6/10/2020) 01.30 WIB dini hari di area tambang rakyat cempaka buang hulu, Desa Desa Pantai Harapan Kec. Cempaga Hulu Kab.kotim, Prov. Kalteng.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah dengan inisial AB alias Rian (41) warga cempaka buang.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 18,92 Gram, sebuah dompet, uang Rp. 1.150.000,- dan satu unit Hp yang digunakan pelaku serta 170 lembar plastik klip bening.
Pengungkapan kasus ini berawal saat itu tim opsnal SatResnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di TKP.
Menindaklanjuti informasi tersebut personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target dengan disaksikan dengan warga setempat.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di pondoknya dan ditemukan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan dari hasil pengecekan dilapangan lokasi TKP masih wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
“kami masih mendalami dan kembangkan kasus ini, apakah tersangka masuk dalam pengedar antar wilayah,” pungkasnya
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (di)