oleh

Ratusan Warga Kinipan Berdemontrasi

Bayu Harisma 

Kotawaringin News, Lamandau – Ratusan warga Desa Kinipan, Kecamatan Lamandau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau, Senin (8/10/2018).

Dalam orasinya, salah seorang Koordinator Demontrasi, Effendi Buhing, menyampaikan tiga poin tuntutan Warga Kinipan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Lamandau. Pertama, mencabut izin PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Kedua, segera membuatkan SK hutan adat Desa Kinipan dan terakhir membuat Perda Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

Effendi beralibi, penolakan warga atas PT. SML, karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut telah merenggut hak-hak masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa.

“PT. SML telah menggusur hutan adat kami, yang merupakan hak kami sebagai warga desa,” ujar Effendi Buhing.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, mengatakan, pada dasarnya DPRD siap menampung setiap aspirasi masyarakat. Tommy pun mengajak kepada perwakilan warga untuk berdiskusi di ruang rapat DPRD Lamandau guna mencari solusi terbaiknya.

Meski awalnya keberatan lantaran hanya beberapa orang saja yang diizinkan masuk untuk berdiskusi, pada akhirnya warga pun sepakat. Sekitar 20 orang perwakilan warga berdiskusi dengan para anggota DPRD Lamandau.

“Dengan segala kerendahan hati, sesuai dengan filosofi kita Kabupaten Lamandau yakni Bahaum Bakuba, maka kami persilahkan perwakilan dari bapak ibu untuk masuk dan berdiskusi terkait permasalahan ini. Karena saya yakin, semua permasalahan bisa kita selesaikan dengan musyawarah.”

Sementara itu, setidaknya 8 desa lain yang berada di sekitar PT SML, yakni Desa Penopa, Samu Jaya, Cuhai, Kawa, Kelurahan Tapin Bini, Desa Tanjung Beringin, Suja dan Desa Karang Taba, merasa keberatan dengan aksi penguasaan lahan secara sepihak yang dilakukan oleh Effendi Buhing CS.

Delapan desa tersebut-pun melayangkan surat keberatan kepada Bupati Lamandau. Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lamandau, Kepala Dinas Koperasi Lamandau, Kapolres Lamandau dan Camat Lamandau.

Surat yang ditandatangani langsung oleh masing-masing kepala desa itu, meminta Bupati Lamandau memberikan solusi atas penguasaan sepihak oleh Effendi Buhing CS yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kepala Desa Tanjung Beringin, Unang mengatakan, penguasaan sepihak tersebut mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan kebun plasma kelapa sawit yang telah disepakati dengan perusahaan. Menurut dia, masyarakat desa melalui koperasi telah sepakat dengan surat perjanjian kerjasama pembangunan plasma dengan PT. SML.

Senada, Manager Project PT SML, Bobby Lawi, menyatakan, pada dasarnya investasi PT SML memiliki tujuan untuk ikut mensejakterakan masyarakat Lamandau. Bahkan, plasma yang dibentuk mencapai 40 persen dari luas HGU yang dikantongi PT SML. Apalagi, seluruh masyarakat di wilayah HGU PT SML sudah sepakat untuk bekerjasama.

“Buktinya semua masyarakat di wilayah kami merasa keberatan dengan adanya aksi ini. Sebab, dengan adanya penguasaan lahan secara sepihak ini tak hanya merugikan perusahaan, namun menghambat juga bagi mereka,” cetusnya.

Dia melanjutkan, klaim lahan yang dilakukan oleh Effendi Buhing cs ini salah sasaran. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, bukan di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. “Penggarapan lahan yang sekarang dikerjakan sudah diberikan kompensasi kepada Desa Karang Taba disaksikan oleh Camat Lamandau. Lihat peta juga sudah jelas, itu masuk ke Desa Karang Taba.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed