Sampit, KNews – Untuk kedua kalinya rotan asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan Bea Cukai, Kepulauan Riau. Hasil hutan tersebut diselundupkan melalui perairan dari Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menuju Malaysia.
Kepala Bea Cukai Sampit, Hartono mengatakan, kapal pengangkut rotan itu yakni KLM Serikat Mawar dari Sampit. Diamankan pada 16 Agustus 2017 lalu dengan bermuatan 107 ton rotan senilai sekitar Rp200 juta.
Saat diamankan di KLM Serikat Mawar yang berisi lima orang awak kapal itu membawa rotan. Namun dari hasil penyidikan, hanya satu orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rotan itu diangkut tanpa dilengkapi dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Sampit. Sebelumnya, petugas juga mengamankan kapal pengangkut rotan di wilayah perairan Kalimantan Barat.
“Padahal empat hari sebelum penangkapan, pada 12 Agustus 2017 lalu pihak Bea Cukai mensosialisasikan masalah rotan ini. Press Release ini baru dilakukan karena menunggu momen press release besar-besaran bersama tersangka kasus yang lainnya. Dan juga ini dilakukan setelah adanya kunjungan dari Mentri Keuangan Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati,” pungkas Hartono Sabtu (9/9/2017). (Achmad Syihabuddin/KNews-1)