
KNews, Polres Pulang Pisau – Aparat Gabungan yang terdiri dari Koramil 1011/Pangkoh, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dan Petugas Kecamatan Maliku melaksanakan kegiatan Yustisi dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kecamatan Maliku kabupaten Pulang Pisau, Jumat (16/04/2021) pagi.
Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid – 19 dengan sasaran kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, dalam pelaksanaan kegiatan Yustisi Warga Masyarakat yang melintas dihimbau untuk selalu menerapkan Protokol 3 M dalam kesehariannya yaitu memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dengan tidak berkurumun serta mencuci tangan setelah melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Kegiatan yustisi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
“Kami berharap Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 serta menerapkan Protokol 3 M dalam kehidupan sehari – hari untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










