JAKARTA, Kotawaringin News – Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berharap suasana kondusif, pasca keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadiln Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mereka. Anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., itu siap bekerja sama, dan tetap mematuhi arahan pemerintah. Kamis (5/4/2018) sore, PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup terhadap pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tentu kami bersyukur dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh tuntutan kami. Selanjutnya kami bisa lebih fokus untuk menjaga suasana kondusif terhadap operasionalisasi AKT,” kata Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Syahrunsyah Syahbuddin, di Jakarta, Minggu (8/4/2018).
Kuasa Hukum PT AKT, Tri Hartanto dari SIP Law Firm mengungkapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan PT Asmin Koalindo Tuhup atas gugatan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Majelis hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Ronni Erry Saputro membacakan putusan tersebut, di PTUN Jakarta, Kamis (5/4/2018).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca juga : PT BORN MINTA SEMUA PIHAK MEMATUHI PROSES HUKUM
https://kotawaringinnews.co.id/pt-born-minta-semua-pihak-mematuhi-proses-hukum/
Tri Hartanto memastikan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta ini membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Anggota Oenoen Pratiwi menyebutkan, SK Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017 tersebut cacat hukum. Pasalnya, dalam Pasal 26 PKP2B dijelaskan, jika terjadi perselisihan perjanjian, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme negosiasi, konsultasi. Bukan melalui penerbitan SK sepihak.
Sebelumnya Direktur AKT, Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan, surat terminasi dari Kementerian ESDM itu sangat prematur dan bertentangan dengan amanat Pasal 26 PKP2B. Pasal itu mengatur, dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dahulu sebelum menempuh arbitrase. Tahapan-tahapan dimaksud, kata dia, tidak dijalankan, atau tidak dilaksanakan terlebih dahulu.
Percaya Diri
Dengan keluarnya putusan itu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk., Kenneth Raymond Allan, Minggu (8/4/2018), menyatakan, PT AKT makin percaya diri menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Sejak keluarnya putusan sela, 13 Desember 2017 dan kini vonis Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (5/4/2018), kegiatan manajemen dan karyawan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut, berjalan normal.

Kenneth mengaku tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja, jika tidak ada kegiatan. Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah.
“Sebelumnya, perseroan mempekerjakan 4.000 tenaga kerja, sebagian besar (65%) warga lokal. Dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tak kondusif, tenaga kerja berkurang sampai kini tersisa 2.000-an orang,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Ia berharap suasana kembali tenang, dan kondusif, agar operasionalisasi perusahaan tetap berjalan baik, sehingga tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja. Selama ini, pihaknya komit menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.
“Kami senantiasa menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga dengan keluarnya putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memenangkan PT Asmin Koalindo Tuhup, kami bisa menjalankan operasionalisasi perusahaan di lapangan dengan baik,” tegas Kenneth.***
Komentar