
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana tengah berswafoto dengan mahasiswa asal Lamandau yang berkuliah di Yogyakarta. (Foto : Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lamandau memastikan bahwa program bantuan beasiswa bagi mahasiswa pada tahun 2020 ini masih tetap berlanjut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau melalui Kasubbag tugas pembantuan, Kronika, saat dibincangi wartawan, Selasa (3/3/2020) di kantornya.
“Programnya masih berlanjut. Terlebih, bantuan beasiswa bagi mahasiswa ini merupakan salah satu program Pemkab Lamandau yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, secara umum hampir tidak ada perbedaan untuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa ketika mengajukan permohonan bantuan.
“Saat ini kita sedang menyusun persyaratannya sekaligus Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Bantuan Beasiswa tersebut,” ujarnya.
Nantinya, imbuh dia lagi, kalau sudah ada Perbup-nya, maka akan kita edarkan dan informasikan ke semua camat dan Kades. Dan selanjutnya Camat dan Kades menyampaikan kepada warganya apabila ingin mengajukan permohonan bantuan beasiswa.
“Secara umum syaratnya hampir sama, misalnya mengajukan surat permohonan dengan melampirkan FC KTP, FC Kartu Mahasiswa, Surat keterangan aktif kuliah, FC transkrip nilai dan lain-lain dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan jika mengajukan untuk kategori kurang mampu,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia lagi, mungkin ada sedikit perbedaan, misalnya untuk kategori kurang mampu yang semula tidak ada batas minimal IPK, pada tahun 2020 ini minimal harus 2,5. Sedangkan untuk kategori beasiswa berprestasi nilai IPK-nya harus diatas 2,75. (BH)









