Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – M.Rafi’i Alias Doyok (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, mencari tambahan dengan mengedarkan narkoba, penghasilan sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, mengatakan pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan aparat kepolisian lantaran kerap melakukan jual beli atau transaksi sabu di rumahnya yang berada di Jalan GM. Arsyad, Kelurahan Baru.
Namun profesi sampingannya diketahui Satresnarkoba Polres Kobar dan Ia diamankan anggota Satresnarkoba diamankan saat transaksi sabu di rumahnya yang berada di Jalan GM. Arsyad, Kelurahan Baru, pada Selasa (24/11/2020) siang.
“Saat kami terima informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku ini kerap melakukan transaksi di rumahnya. Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ada ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” jelas Iptu M. Nasir.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahund an denda Rp 20 Milyar,” tandasnya. (bob)