
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus seorang pria paruh baya pelaku kejahatan seksual.
Informasi didapatkan, terduga pelaku yang diketahui berinisial S (50) ini sudah mencabuli 6 anak dibawah umur.
Rata-rata korbannya yakni bocah perempuan berusia dibawah 13 tahun, kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat Press rilis, Rabu (23/2/2022).
Saat, korban dicabuli mereka rata-rata diancam dengan cara berbeda-beda, ada yang ibunya meninggal, ada yang keluarganya meninggal, bahkan ada juga dengan cara merayu dengan iming-iming dikasih uang, terang AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, awalmulanya saat korban sedang tidur, korban terbangun karena kaget melihat terlapor sudah
berada diatas badan korban, kemudian terlapor mengancam korban dengan berkata jika korban cerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak akan selamat.
Mendengar ancaman tersebut
membuat korban menjadi takut, hingga akhirnya S (50) dengan leluasa melakukan aksi bejadnya. Setelah melakukan aksi bejadnya S langsung pergi meninggalkan korban dengan kabur melalui jendela rumah korban.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 setel baju tidur lengan pendek warna ungu motif kartun, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau, 1 lembar miniset warna oranye
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Kami belum bisa memastikan berapa korbannya. Hal ini masih terus didalami termasuk motifnya,” ujarnya.
Sesuai dengan undang-undang, lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yusbob)







