
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah umur, di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kobar.
Tersangka (50), berhasil di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada Tanggal 19 Februari 2022, di rumahnya yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa Tersangka tersebut sudah melakukan Aksinya sejak Tahun 2019 dan terakhir kali pada bulan Januari 2022.
“Jadi tersangka ini sudah melakukan Aksinya sejak lama, dan korban pun tidak hanya satu anak, tetapi ada 6 anak yang menjadi korbannya, dan ia melakukan nya 3 kali aksi dalam 1 anak dan paling banyak 6 kali, modus operandi yang dilakukan tersangka ini, ia mengancam anak anak tersebut bahwa bila mereka bercerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak selamat,” ucap Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, saat di lakukan penangkapan, tersangka tidak sedikit pun melakukan perlawanan, dan saat di tanya tersangka mengakui semua dengan nada tidak bersalah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu satu stel baju tidur, 1 lembar celana dalam, 1 lembar miniset, serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Risa/K2)







