
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Sesuai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan hukum bagi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dengan patuh melaksanakan 4M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan
Kamis (24/9/2020) pukul 08.00 WIB, dipimpin Ps Kanit Sabhara Aipda Andi Sugiyanto, Personel Polsek Seruyan Hilir bersama anggota Satpol PP Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pendisiplinan di Pasar Sayur Ikan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapatkan teguran dan sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan rasa Cinta Tanah Air kepada Masyarakat. Dan kemudian diberikan masker oleh petugas sebagai upaya agar masyarakat semakin sadar untuk selalu menjaga kesehatan diri sendiri serta lingkungan di sekitarnya, kata Aipda Andi Sugiyanto.
Sedangkan Kepada para pedagang di minta agar menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung atau pembeli yang datang, yaitu menyiapkan sarana mencuci tangan dengan sabun serta hand sanitizer sebagai upaya untuk mencegah Penyebaran Covid 19 di lingkungan pasar.
“Kegiatan Operasi Yustisi akan terus di lakukan sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap beraktifitas untuk mencegah penyebaran Covid 19 khususnya di Kabupaten Seruyan,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (As20/den/K3)









