
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Personil Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Bripka Muklisin melaksanakan Patroli rutin dengan menyambangi warganya untuk menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tewah, Gumas, Kalteng, Senin (19/10/2020) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengatakan sebagai upaya dari Bhabinkamtibmas Polsek Tewah untuk mensosialisasikan serta memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan juga dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Salah satu upaya kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yakni dengan memberikan himbauan atau pesan-pesan kamtibnas kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.” ucapnya. (krh38)
Selain itu, Kapolsek juga menambahkan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat paham dan mengerti tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan. (krh38)









