
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam penggunaan masker di masyarakat oleh Anggota Polsek Sungai sampit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (18/10/2020).
Giat Ops Yustisi Pendisiplinan Pemakaian Masker dilaksanakan oleh yg mewakili Camat Mentaya Hilir Utara polsek Sungai Sampit dan Koramil 1015-07 Bagendang, BPBD Kotim.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan adalah warga masyarakat di kecamatan Mentaya hilir Utara yg belum mematuhi Protokol kesehatan dalam penggunaan masker saat beraktifitas.
Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin,S.Tr.K melalui Kanit Provost Aiptu Sunirwan Dalam kegiatan ops yustisi tersebut telah ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan terhadap warga tersebut diberikan himbauan untuk selalu menggunakan masker dalam beraktifitas sehari-hari, kemudian diberikan masker serta membuat pernyataan permintaan maaf dalam bentuk video karena tidak mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.
Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Perbup 29 thn 2020 ttg penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kab. Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 karena angka penyebaran covid-19 di Kab. Kotim semakin meningkat.” Jelas kanit. (memet)









