
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Sebangau Kuala Jajaran Polres Pulang Pisau Polda Kalteng berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dua unit Laptop dan satu unit Drone.
Pelaku S (26) warga Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan diringkus di perusahaan kelapa sawit PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (06/10/2020) siang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, S.H., menyampaikan pihaknya menerima laporan kehilangan dari Humas PT. SCP 1 dan kami langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di Guest house kamar nomor lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala pada hari sabtu (03/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua unit laptop beserta cas nya dan satu unit Drone.
“Awal kejadiannya pelaku memang mengetahui keberadaan drone tersebut di guest house kamar nomor 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala dari situlah timbul niat pelaku ingin memiliki barang tersebut,” terang Bimo.
Kemudian lanjutnya, tepatnya pada hari sabtu tanggal 03 oktober 2020 sekira jam 02.00 WIB, pelaku melangsungkan niatnya untuk mengambil drone tersebut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Lnd)









