
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng bertempat di depan Mako Polsek Pupet telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Senin (05/10/2020) Pagi.
Warga masyarakat, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat imbauan wajib masker dan lain sebagainya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Polsek Pulau Petak memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat.
Sesuai dengan perintah Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. mengatakan agar Polsek Jajaran melaksanakan operasi yustisi dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 khusus di wilayah hukum Polsek Pulau Petak.
“Kemudian para warga masyarakat juga di ingatkan selalu menggunakan masker dan agar membawa handsanitizer saat berpergian,” ujar Kapolsek. (Des)