
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Polsek Pulau Petak Polres Kapuas bersama Koramil Tatas kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di depan Kantor Polsek Pulau Petak Jalan Pemuda Km 16 Desa Sei.Tatas Hilir. Minggu (20/09/2020) Pagi.
Kegiatan Operasi yustisi tingkat Kecamatan Pulau Petak ini laksanakan oleh beberapa personil Polsek, Anggota Koramil Tatas, serta Staf Kecamatan Pulau Petak.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini, masih ditemukan masyarakat yang belum mengunakan masker.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Z. Hutagalung, S.H., menerangkan bahwa sanksi sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Kami memberikan teguran keras kepada masyarakat yang tidak memakai masker, juga memberikan sanksi berupa sanksi kerja sosial menggunakan rompi pelanggar serta di beri masker yang tidak menggunakan masker,”terang Kapolsek.(TB40/den/K3)










