
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng terjun di lapisan masyarakat guna mensosialisasikan maklumat yang di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020
Kamis (24/09/2020).pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncuro melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Monang Siagian mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
Selain itu kata Ipda Monang penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
”Kami harapkan, agar Paslon dan para pendukungnya untuk tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” ujarnya.
Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020. Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni :
- Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, juga para pendukung paslon. (ade/den/K3)









