Kotawaringin News, Polres Kobar – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memperketat kebiasaan 3M dilingkungan kerja personelnya.
Terlihat pada pagi ini, Senin (14/9/2020) setelah apel pagi, setiap anggota diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruang Mapolsek Pangkalan Banteng.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua mengatakan, penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19 khususnya dilingkungan internal Polri.
“Kami juga mewajibkan anggota untuk menggunakan masker selama beraktivitas didalam maupun diluar kantor. Karena kita tidak tahu siapa pembawa virus, jadi harus tetap siaga agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Bimasa.(dns/den/K3)