Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Unit Reskrim Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng mengamankan AD (46) Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan di PT MSAL Kec. Manuhing, Kab. Gumas, Kalteng. Rabu (9/9/2020) kemaren.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mmembenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2020) kemarin, saat itu korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya pada saat buang air kecil (kencing) kemudian ibu korban memeriksa dan menemukan ada luka lecet dan bengkak serta mengeluarkan darah pada alat kelamin anaknya” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, ibu korban lalu menanyakan kepada korban siapa yang mencabulinya. Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku AD (46) yang mencabulinya pada siang hari selasa (7/9/2020) di rumah kosong belakang Afdeling V PT MSAL.
“Pada Rabu (9/9/2020) pelaku AD (46) berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan.” Lanjutnya.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa dan diamankan di Rutan Polres Gunung Mas sambil kita proses penyidikannya.” tutup Kapolsek. (krh38)