
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dikeluarkannya Maklumat tersebut, Polsek Mantangai memasang spanduk Maklumat Kapolri tersebut di depan Mapolsek Mantangai, Rabu (23/9/2020).
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan tersampaikannya isi Maklumat tersebut kepada masyarakat.
“Maklumat tersebut antara lain berisi tentang upaya Polri dalam mensukseskan pilkada yang merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, dalam pelaksanaanya perlu adanya aturan dan penegasan agar tidak menjadi Cluster baru di tengah pencegahan Pandemi Covid -19,” terang Catur mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.
“Karena itu dalam pelaksanaanya baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegas Catur.
Lebih lanjut, ungkap Catur, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku. (ver/den/K3)









