
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Mantangai Polres Kapuas Polda Kalteng terus bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan tersebut.
Seperti halnya dilakukan Aipda Hengki Dewanta, S.H., anggota Polsek Mantangai yang secara rutin mengkampanyekan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan sarana spanduk kepada masyarakat di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (3/10/2020) pagi.
Disampaikan oleh Aipda Hengki bahwa tujuan Polsek Mantangai gencar mengkampanyekan larangan karhutla yaitu agar masyarakat sadar hukum dan mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami selalu memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, harapannya dapat mengurangi jumlah kebakaran hutan/lahan di Kec. Mantangai,” terang Hengki.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya menyerukan larangan membakar lahan kepada masyarakat luas karena menurutnya hutan merupakan paru-paru dunia yang sangat berpengaruh bagi kehidupan mahluk hidup.
“Larangan ini akan terus kami lakukan, namun terkadang kami menemui hambatan berupa jauhnya lokasi serta melewati jalan setapak untuk bisa sampai ke lokasi kebakaran. Oleh karena itu informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kami pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pembakaran,” pungkasnya. (ver)









