
Kotawaringin News, Polres Lamandau -Anggota Polsek Lamandau, Polres Lamandau Polda Kalteng Briptu Widianyoni melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat di Desa Suja, Rabu (30/9/2020) siang.
Widiantony menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa dan masyarakat bahwa pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Lamandau,” Ungkap nya.
Sementara itu Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H, menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (dbm)










