
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau – Himbauan berupa ajakan mematuhi Protokol Kesehatan terus di lakukan Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kateng, dengan cara rutin mendatangi warga masyarakat menyampaikan tentang bahaya penularan covid 19.
Seperti halnya hari ini, Jumat (26/2/2021).
Anggota Polsek Lamandau mengajak pemilik pertokoan maupun masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan, bagi penjual selalu di siplin menggunakan masker saat melayani pembeli demikian juga bagi masyarakat saat keluar rumah di wajibkan menggunakan masker, sesuai dengan penelitian masker sangat efektif dalam mencegah penularan covid 19.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H menyampaikan Sosialisasi hari ini dengan sasaran pertokoan yang ada di Kelurahan Tapin Bini, menghimbau kepada pemilik toko maupun pembeli agar selalu mematuhi protokol Kesehatan, sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, bagi pelanggar protokol Kesehatan dapat di berikan sanksi berupa kerja sosial maupun Denda.
Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Lamandau memberikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“ Dengan adanya sosialisasi ini kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa covid 19 masih ada dan masih terjadi penularan di wilayah Lamandau, untuk itu agar warga masyarakat mematuhi Protokol kesehatan” Tegas Kapolsek. (MP)







