
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau – Agar masyarakatnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau, anggota Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Jumat (26/2/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Aipda Nyoman Winda dan Bripka Eko Ari. W dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di pertokoan dan tempat tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Sosialisasi terkait maklumat Kapolda kalteng tersebut sedang di lakukan oleh Polsek Lamandau beserta jajaran agar di ketahui dan dapat di patuhi oleh masyarakat,” tutup Kapolsek. (MP)







