
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng setiap hari melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (09/03/2021) Pagi.
Brigpol Bedi mensosialisasikan pencegahan dan sanksi karhutla ke masyarakat di Kec. Kurun dengan cara sambang langsung kepada masyarakat dan berdialog kemudian membentangkan spanduk stop Karhutla dilaksanakan setiap hari dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
” Disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.” jelas Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
“Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.” tutupnya. (krh38)







